Kamis, 27 Agustus 2020. Ka Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung AGUS MUNADI, S.Sos M.Si selaku Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Temanggung melakukan sosialisasi penyelenggaraan pertunjukan seni budaya pada masa pandemi Covid 19 sesuai Surat Edaran Bupati Temanggung Nomor 453/430 Tahun 2020
Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan arahan, pedoman, petunjuk teknis dan operasional untuk pengendalian kegiatan pertunjukan seni budaya dalam kondisi menghadapi pandemic Covid 19 kepada masyarakat dan seniman di Kabupaten Temanggung.
Kegiatan seni budaya di Kabupaten Temanggung diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan antara lain : Pemain seni budaya berdomisili di Kabupaten Temanggung dan tidak mendatangkan pemain/ bintang tamu dari luar, jumlah pengunjung maksimal 1500 orang dan hanya masyarakat dari 1 desa dengan tetap melakukan protocol kesehatan.
Dalam hal pengendalian pelanggaran, kelalaian dan lain sebagainya yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi yang telah ditentukan
Semoga dengan beraktivitasnya kembali para pemain seni budaya di Kabupaten Temanggung tersebut masyarakat dapat mengobati kerinduannya terhadap hiburan masyarakat dalam menjaga warisan seni budaya luhur bangsa.