Rabu Siang, 3 September 2020. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung melaksanakan giat penertiban K4 yang di laksanakan di sepanjang jalan dari Temanggung sampai ke Kranggan. Penertiban ini sesuai dengan Peraturan Daerah No 12 Tahun 2011. Dari penertiban tersebut ditemukan beberapa spanduk atau banner yang tidak sesuai pada tempatnya dan melanggar peraturan pemasangan atau melewati batas ijin pemasangan, atau tidak berijin. Seluruh barang bukti tersebut diamankan di MAKO Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung.
Demikian Laporan yang dapat kami sampaikan. Terima Kasih.