Senin, 7 September 2020. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati No.45 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan di Pasar Kranggan. Dan yang lain mengingaktkan kembali kepada PKL yang masih berdagang di trotoar Pasar Kranggan.
Dari kegiatan tersebut Masih di dapati pedagang maupun pembeli yang tidak menggunakan masker.
Demikian laporan dari kami. Terima Kasih.
Salam Praja WIbawa