Detail Berita

Beberapa pekan lalu terjadi kebakaran yang menghebohkan masyarakat, yaitu terjadinya kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. gedung bersejarah dan menjadi salah satu simbol gedung penegakan hukum tidak luput dari kebakaran, itu menegaskan bahwa kebakaran dapat terjadi kapan saja, dimana saja dan menimpa siapa saja,. Kami sampaikan Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan wPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, dengan ini Tim Inspeksi Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung, melaksanakan Pemeriksaan Berkala terhadap sarana proteksi kebakaran bangunan gedung di Kantor Kejaksaan Negeri Temanggung di Jl.R Suprapto No.40, Kec. Temanggung, Kab. Temanggung pada tanggal 8/9/2020. untuk mencegah dan mengantisipasi agar kejadian kebakaran di gedung kejaksaan agung tidak terjadi di gedung kejaksaan negeri temanggung. Dalam proses inspeksi, Tim Inspeksi Damkar Kab.Temanggung memeriksa beberapa bagian dan lokasi yang rawan akan terjadinya bahaya kebakaran serta sarana proteksi kebakaran yang ada d gedung tsb. " KEBAKARAN BUKAN BENCANA " " KEBAKARAN DAPAT DI CEGAH " " LEBIH BAIK MENCEGAH" - DARIPADA - " MENANGGULANGI "