Selasa, 15 September 2020. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung bersama KODIM 0706, POLRES Temanggung dan BPBD Temanggung melaksanakan Kegiatan penegakan dan penertiban penerapan 3 M di sekitaran perempatan Pasar Kranggan. Dalam kegiatan tersebut terdapat hampir 41 orang yang melanggar atau tidak memakai masker saat keluar rumah. Kegiatan tersebut sesuai Perbup No.45 Tahun 2020. Para pelanggar yang melanggar atau tidak memakai masker diberi teguran secara lisan dan sanksi seperti menyanyikan lagu nasional dan hukuman fisik.
Demikian laporan yang dapat kami sampaikan.
Terima Kasih.
Salam Praja Wibawa.