Penegakan hukum Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2020 selalu dilaksanakan oleh Tim gabungan Satpol PP dengan Kodim dan Polres Kabupaten Kemanggung. kegiatan dilaksanakan secara rutin Tim gabungan pada siang hari dan malam hari dengan menyasar tempat keramaian dan berkumpulnya masyarakat seperti pasar maupun tempat nongkrongnya muda mudi seperti di taman taman kota.
Lihat juga di Youtube : SOSIALISASI PKL MALAM SATPOL PP TEMANGGUNG
Kegiatan Penegakan Hukum Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2020 tersebut dilaksanakan guna menghambat penyebaran Virus Covid 19 dengan melibatkan peran serta masyarakat sebagai garda terdepannya.
Dalam setiap kegiatan baik siang maupun malam hari banyak ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, hal tersebut dapat dilihat dengan banyaknya pelanggaran masyarakat yang tidak memakai masker saat berkendara maupun keluar rumah.
Kepada para pelanggar tersebut belum dikenakan sanksi administrasi namun dikenakan sanksi sosial berupa menyapu, push up maupun menyanyikan lagu kebangsaan untuk memupuk jiwa sosial maupun mengingat bahwa memakai masker adalah hal yang wajib dilakukan untuk mengurangi pencegahan penyebaran Virus Covid 19 baik di keluarga maupun dilingkungannya.