Satpol PP Kabupaten Temanggung di sela sela kegiatan penertiban K4 melakukan penertiban kepada anak Punk yang melakukan kegiatan di seputaran lampu bangjo prapanca, kegiatan tersebut dilaksanakan karena banyak masukan dari para warga yang merasa resah dengan keberadaan anak anak Punk tersebut.
Dalam kegiatan tersebut didapati beberapa anak punk yang selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung untuk di data dan diberi pembinaan. Maraknya anak Punk tersebut seharusnya perlu penanganan khusus oleh beberapa instansi, namun saat ini terkendala dengan kegiatan beberapa OPD yang terbatas kegiatannya dikarenakan wabah Covid 19.
Kendala yang dihadapi untuk menertibkan anak Punk tersebut adalah mereka selalu berpindah tempat dan lokasi kegiatannya serta anak yang melakukan kegiatan tersebut selalu berganti orangnya serta keterbatasan OPD di saat masa pandemi Covid 19 saat ini sehingga perlu kerja sama masyarakat dalam mengatasi permasalahan tersebut, apabila masyarakat aktif memerangi anak punk tersebut dibantu dengan instansi terkait seperti Polri dan Satpol PP serta Dinas Sosial niscaya keberadaan mereka bisa dikurangi dan dibina untuk mencari pekerjaan yang semestinya untuk kehidupan masa depan mereka.