Detail Berita

Gedung DPRD merupakan salah satu objek vital yang ada di Kab. Temanggung, selain karena dihuni oleh para wakil rakyat (pimpinan dan anggota DPRD), gedung tsb juga sering didatangi oleh banyak orang dengan berbagai latar belakang dan kepentingan berbeda.

Berdasarkan Peraturan Menteri PU nomor 26 tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, seluruh bangunan gedung tanpa terkecuali baik milik PEMERINTAH dan SWASTA harus dilindungi sistem proteksi kebakaran.

Hari ini, Selasa, 8 Des 2020, menindaklanjuti permohonan dari Sekretariat DPRD Temanggung, TIM MITIGASI Damkar Kab. Temanggung  melaksanakan penataan ulang dan pemasangan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dilingkungan gedung DPRD yang mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No : PER. 04/MEN/1980 tentang syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan APAR.

INGAT!!!
kebakaran BUKAN bencana, karena setiap kejadian kebakaran dapat DICEGAH
JIKA terjadi kebakaran dapat DIMINIMALISIR dampak korban jiwa dan harta benda dengan 2 cara :
1. SDM yang terlatih
2. Sarpras proteksi damkar yang tepat dan efektif