Temanggung — Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan penertiban ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K4) di wilayah Jalan Raya Bulu–Temanggung pada Rabu (6/5/2026).
Kegiatan dilaksanakan mulai pukul 10.20 WIB hingga 11.00 WIB oleh anggota Satpol PP Kabupaten Temanggung dengan dukungan armada operasional Kijang Pajero Satpol PP.
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait adanya banner atau reklame yang dipasang tanpa izin. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengecekan di lokasi dan selanjutnya melakukan penertiban sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2011.
Barang bukti berupa banner yang telah ditertibkan kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung untuk proses tindak lanjut lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan penertiban berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan terkait pemasangan reklame maupun banner demi menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan lingkungan di wilayah Kabupaten Temanggung.
SATPOL PP DAMKAR