Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung hari ini melakukan kegiatan penertiban K4 di sejumlah tempat sepanjang jalan wilayah Kecamatan Kedu, Kecamatan Jumo, Kecamatan Ngadirejo , Kecamatan Parakan dan Kecamatan Kedu.
Kegiatan tersebut dilaksanakan rutin setiap hari untuk memantau dan menjaga kebersihan kota Temanggung dari spanduk, banner dan poster yang melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang K4 ( Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan ).
Dalam kegiatan tersebut di temukan banner dan spanduk yang melanggar seperti menempel di pohon dan melintang di atas jalan tanpa ijin. beberapa spanduk yang berhasil ditertibkan di bawa ke Kantor Satpol PP untuk di data dalam buku pelanggaran K4 dan sebagai barang bukti.
Dengan diadakannya kegiatan tersebut diharapkan masyarakat dapat memasang banner atau spanduk sesuai aturan yang berlaku.