Temanggung – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Temanggung dan sekitar Pendopo Pengayoman Temanggung pada Jumat (8/5/2026).
Kegiatan penertiban dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB oleh personel Satpol PP Regu A dengan dukungan armada Toyota Kijang Patroli Satpol PP.
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas melakukan patroli dan pemantauan di kawasan alun-alun serta area sekitar pendopo guna menjaga ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan publik.
Petugas mendapati seorang pedagang keliling yang berjualan di area sekitar Pendopo Pengayoman. Selanjutnya, personel Satpol PP memberikan imbauan secara humanis dan persuasif kepada pedagang tersebut agar tidak berjualan di kawasan sekitar maupun di atas area alun-alun sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga fungsi ruang publik agar tetap tertib, nyaman, dan dapat dimanfaatkan masyarakat sebagaimana mestinya. Selain itu, pendekatan edukatif dan persuasif terus dikedepankan oleh petugas dalam setiap pelaksanaan penertiban di lapangan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya kendala berarti.
Satpol PP Kabupaten Temanggung mengimbau seluruh masyarakat dan para pedagang untuk bersama-sama mematuhi peraturan daerah demi menjaga ketertiban, kebersihan, serta kenyamanan fasilitas umum di Kabupaten Temanggung.
SATPOL PP DAMKAR