Temanggung – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Temanggung pada Minggu (10/5/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 05.30 WIB hingga 11.00 WIB oleh personel Satpol PP Regu C dengan dukungan armada Mobil Hilux Satpol PP dan kendaraan patroli Satpol PP.
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas melakukan patroli sekaligus sosialisasi kepada para pedagang terkait aturan larangan berjualan di area sekitar maupun di atas kawasan alun-alun. Sosialisasi dilakukan secara humanis dan persuasif guna meningkatkan kesadaran pedagang terhadap pentingnya menjaga ketertiban dan fungsi fasilitas umum.
Petugas masih mendapati beberapa pedagang yang berjualan di area yang tidak diperbolehkan. Selanjutnya, personel Satpol PP memberikan imbauan kepada para pedagang agar memindahkan lokasi dagangannya ke tempat yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kabupaten Temanggung dalam menjaga ketertiban umum, kebersihan, serta kenyamanan kawasan alun-alun sebagai ruang publik bagi masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan berarti.
Satpol PP Kabupaten Temanggung mengimbau seluruh masyarakat dan pedagang untuk bersama-sama mematuhi aturan daerah demi menciptakan lingkungan kota yang tertib, nyaman, dan indah bagi seluruh warga.
SATPOL PP DAMKAR