Anggota Satpol PP Kab. Temanggung bersama dengan TNI dan Polri melaksanakan kegiatan Penertiban PGOT yang melanggar Perda No.3 tahun 2013, Kegiatan hari ini diawali dengan apel gabungan dihalaman setda Kabupaten Temanggung yang dipimpin oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Temanggung.
Sasaran Penertiban PGOT dimulai dari Kecamatan Kranggan, Kecamatan Temanggung, Kecamatan Parakan dan Kecamatan Ngadirejo. dalam pelaksanaan kegiatan tersebut petugas mendapat 14 orang PGOT yang terjaring razia, diantaranya 1 pengemis dilampu merah kranggan, 1 manusia silver dan 3 anak punk dilampu merah Prapanca, 4 anak punk di mushola taman pengayoman, 2 orang gila dijembatan galeh, 2 orang gila di taman bambu runcing dan 1 orang gila di pasar Ngadirejo
Petugas membawa PGOT ke Dinas Sosial agar mendapatkan penanganan berupa pemberian edukasi dan pembinaan berkaitan dengan prokes serta memberikan Masker kepada PGOT.
Edukasi dan pemberian assesment dari Dinas Sosial yang dilanjutkan dengan Swab Antigen kepada para PGOT dan memandikan para PGOT.
Salah satu PGOT akan diserahkan Ke RSJ bersama pihak terkait.
Kegiatan dapat berjalan dengan lancar , tertib, aman dan terkendali berkat dukungan dan kerjasama yang baik lintas sektoral.