Sabtu malam tanggal 3 Juli 2021 Satuan Polisi Pamong Praja bersama ddengan team yang terdiri dari Kodim dan Polres melakukan Yustisi PPKM Darurat kepada para PKL, Swalayan dan kerumunan masyarakat yang tidak mematuhi Instruksi Bupati Temanggung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 19 Kabupaten Temanggung.
Dalam kegiatan tersebut Ka Satpol PP kabupaten Temanggung turun langsung memimpin anggota dilokasi yang dilaksanakan di seputaran Kota Temanggung, Dalam kegiatan tersebut banyak masyarakat dan pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan dan dengan terpaksa dilakukan penutupan lapak PKL, AlfaMart dan pembubaran kerumunan warga diluar jam yang telah ditentukan yaitu jam 20.00 WIB.
Kegiatan tersebut berjalan dengan tertib, aman dan terkendali, silahkan simak VIDEO PENERAPAN PPKM DISINI