Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung pada malam hari ini Senin tanggal 1 Nopember 2021 melakukan patroli wilayah di seputaran kota Temanggung, dalam patroli tersebut anggota menyambangi obyek vital milik pemerintah daerah serta tempat kerumunan yang biasanya dipergunakan masyarakat untuk nongkrong dan berkerumun seperti di Taman Progo, Taman Pengayoman dan Alun Alun.
Dalam kegiatan tersebut yang dimulai sekitar jam 21.00 WIB anggota menyusuri jalan yang rawan terjadi gangguan tramtibum serta ditemukan banyak anak muda yang nongkrong di tempat sepi tanpa menggunakan protokol kesehatan, selanjutnya anggota Satpol PP memberikan pengarahan agar kerumuna bubar dan kembali kerumah.
Selain itu di sebelah utara gedung DPRD ditemukan segerombolan anak muda sekitar 5 orang yang mengkonsumsi minuman keras oplosan, kegiatan tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah Nomor 22 tahun 2001 tentang Minuman Keras di Kabupaten Temanggung terutama pasal 4 yaitu dilarang memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menjamu dan atau meminum minuman keras di wilayah Kabupaten Ternanggung. dalam hal tersebut anggota Satpol PP melakukan pembinaan ditempat dan mengamankan barang bukti ke mako Satpol PP Kebupaten Temanggung.
Dengan kejadian tersebut jelas mengindikasikan bagaimana bahayanya kondisi pemuda saat ini yang sudah berani melakukan kegiatan yang dilarang di tempat terbuka yang cukup ramai dan dikemudian hari perlu adanya solusi untuk mengatasi hal tersebut dengan mengajak para stakeholder yang terkait.
Selanjutnya anggota kembali menyisir tempat tempat rawan dan kembali ke mako dalam keadaan aman lancar dan terkendali.