Temanggung, 1 Juni 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-alun Temanggung, Pendopo Pengayoman, dan area DPRD Temanggung pada Senin (1/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat, dengan melibatkan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Dinkopdag) serta anggota Satpol PP Regu A. Dalam pelaksanaannya, petugas didukung armada Toyota Kijang Patroli Satpol PP.
Sosialisasi dilakukan kepada para pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang badan jalan dan trotoar sisi barat maupun timur Pendopo Pengayoman. Para pedagang diberikan pemahaman dan pemberitahuan untuk tidak berjualan pada tanggal 3 Juni 2026 sehubungan dengan akan diselenggarakannya kegiatan Rembug Jateng di Kabupaten Temanggung.
Kegiatan Rembug Jateng tersebut direncanakan akan dihadiri oleh Gubernur Jawa Tengah, Pangdam, Kapolda, serta sejumlah kepala daerah dari berbagai wilayah di Jawa Tengah. Oleh karena itu, diperlukan penataan kawasan dan sterilisasi area kegiatan guna mendukung kelancaran pelaksanaan acara.
Selain melaksanakan sosialisasi, petugas juga melakukan penertiban terhadap PKL yang berada di kawasan Alun-alun Temanggung. Imbauan diberikan kepada seluruh pedagang yang beraktivitas di area Alun-alun, Pendopo Pengayoman, dan DPRD Temanggung agar tidak melakukan aktivitas berjualan pada hari pelaksanaan kegiatan.
Satpol PP Kabupaten Temanggung mengajak seluruh pedagang dan masyarakat untuk bersama-sama mendukung kelancaran kegiatan Rembug Jateng dengan mematuhi ketentuan yang telah disampaikan. Kerja sama seluruh pihak diharapkan dapat menciptakan suasana yang tertib, aman, dan nyaman selama berlangsungnya kegiatan.
Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi dan penertiban berjalan dengan aman, lancar, dan terkendali.
SATPOL PP DAMKAR