Temanggung, 20 Juni 2026 – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung melalui Anggota Satpol PP Regu B melaksanakan kegiatan tindak lanjut aduan masyarakat terkait keberadaan seorang penyandang autisme yang berada di kawasan Pasar Legi Parakan, Sabtu (20/6/2026).
Kegiatan penanganan dilaksanakan mulai pukul 14.45 WIB hingga selesai dengan menggunakan kendaraan operasional Patroli Satpol PP. Aduan dari masyarakat segera ditindaklanjuti guna memastikan keamanan, ketertiban, serta memberikan perlindungan dan pelayanan yang tepat kepada warga yang memerlukan penanganan khusus.
Setibanya di lokasi, petugas Satpol PP melakukan koordinasi dengan petugas pengamanan Pasar Legi Parakan untuk memperoleh informasi terkait kondisi dan keberadaan yang bersangkutan. Selanjutnya, petugas melakukan pendekatan secara humanis dan komunikasi persuasif guna menciptakan suasana yang aman dan nyaman selama proses penanganan.
Setelah dilakukan identifikasi awal dan koordinasi lebih lanjut, yang bersangkutan kemudian dibawa ke Dinas Sosial Kabupaten Temanggung untuk mendapatkan penanganan, pendampingan, serta pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Satpol PP dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus memastikan bahwa warga yang membutuhkan perhatian khusus mendapatkan pelayanan dan pendampingan yang sesuai.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar berkat koordinasi yang baik antara Satpol PP, petugas pengamanan pasar, serta instansi terkait.
Melalui sinergi dan kepedulian bersama, diharapkan penanganan terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan humanis demi mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan sejahtera bagi seluruh masyarakat Kabupaten Temanggung.
SATPOL PP DAMKAR