TEMANGGUNG – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung melalui anggota Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) melaksanakan kegiatan penertiban K4 di wilayah Temanggung Kota, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, keamanan, keindahan, dan kenyamanan lingkungan masyarakat, sekaligus menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2011.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah media reklame berupa banner dan rontek yang sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa, terpasang pada lokasi yang tidak sesuai ketentuan, serta tidak memiliki izin.
Petugas kemudian melakukan penertiban terhadap media reklame yang melanggar ketentuan tersebut. Barang bukti hasil penertiban selanjutnya diamankan dan dibawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan penertiban K4 ini merupakan bentuk komitmen Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, rapi, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung juga mengimbau kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar dalam pemasangan banner, rontek, maupun media reklame lainnya selalu memperhatikan ketentuan peraturan daerah dan memastikan perizinannya telah dipenuhi.
SATPOL PP DAMKAR