TEMANGGUNG – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung melalui anggota Satpol PP Regu C melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan belakang Pendopo Pengayoman Temanggung, tepatnya di sebelah PMI, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 17.15 WIB tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya di kawasan Taman Pengayoman.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menindaklanjuti keberadaan seorang pedagang asal Lamongan yang masih berjualan di depan kawasan Taman Pengayoman. Petugas kemudian memberikan imbauan dan arahan agar pedagang tersebut tidak lagi berjualan di lokasi yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas perdagangan.
Dalam dialog bersama petugas, pedagang tersebut meminta kesempatan untuk tetap berjualan hingga malam hari. Setelah diberikan keringanan, yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk berpindah ke lokasi yang telah direlokasi oleh petugas dan tidak kembali berjualan di depan Taman Pengayoman.
Petugas juga memberikan penegasan bahwa apabila di kemudian hari yang bersangkutan kembali melanggar ketentuan dan tetap berjualan di lokasi tersebut, maka siap menerima konsekuensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan penertiban berlangsung dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung terus berupaya menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan ruang bagi para pelaku usaha untuk tetap menjalankan aktivitasnya di lokasi yang telah ditentukan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kawasan Taman Pengayoman dapat tetap tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas maupun menikmati fasilitas ruang publik.
SATPOL PP DAMKAR