TEMANGGUNG – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung melalui anggota Satpol PP Regu A melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Temanggung, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, kebersihan, kenyamanan, dan fungsi ruang publik di kawasan Alun-Alun Temanggung.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada sejumlah pedagang agar tidak berjualan di seputaran maupun di atas area Alun-Alun Temanggung yang tidak diperuntukkan sebagai lokasi berjualan.
Petugas masih menemukan beberapa pedagang yang melakukan aktivitas berjualan di area tersebut. Petugas kemudian memberikan imbauan secara persuasif agar para pedagang segera memindahkan barang dagangan dan menjalankan aktivitas usaha di lokasi yang telah ditentukan sesuai ketentuan.
Selain melakukan penataan pada pagi hari, petugas juga melakukan pemantauan terhadap pedagang asal Lamongan yang sebelumnya berjualan pada sore hingga malam hari di kawasan Alun-Alun Temanggung. Berdasarkan hasil pemantauan, pedagang atas nama Arif diketahui sudah tidak kembali berjualan di lokasi tersebut.
Kegiatan dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Satpol PP Kabupaten Temanggung terus melakukan sosialisasi secara bertahap kepada para pedagang agar penataan kawasan dapat berjalan dengan baik tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan para pelaku usaha.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kawasan Alun-Alun Temanggung tetap dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai ruang publik yang tertib, bersih, aman, nyaman, dan bebas dari aktivitas perdagangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
SATPOL PP DAMKAR