Temanggung, 5 Oktober 2026 – Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Temanggung Regu II Mako Temanggung menangani kejadian kebakaran rumah hunian di Dusun Tejosari RT 01/RW 01, Desa Parakan Kauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung, Senin (5/10/2026).
Informasi mengenai kejadian tersebut diterima Damkar Kabupaten Temanggung pada pukul 12.46 WIB. Tim kemudian berangkat menuju lokasi pada pukul 12.48 WIB dan tiba di tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 13.04 WIB.
Kebakaran diketahui saat seorang warga, Ibu Poniyem, yang sedang beristirahat dikejutkan dengan kondisi bagian atap rumah tetangganya yang terlihat terbakar. Api diduga berasal dari korsleting listrik dan dengan cepat membesar di bagian atap hingga menjalar ke bagian rumah lainnya.
Melihat kejadian tersebut, Ibu Poniyem kemudian berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar. Warga selanjutnya segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung.
Mendapatkan laporan, Tim Damkar Regu II Mako Temanggung langsung bergerak menuju lokasi dengan mengerahkan 13 personel, didukung dua unit Fire Truck Ayaxx dan dua unit armada tangki water supply.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati api masih menyala dan segera melakukan upaya pemadaman serta penanganan untuk mencegah api semakin meluas. Dalam proses penanganan, petugas Damkar berkoordinasi dengan Polsek Parakan, Koramil, Satpol PP, serta perangkat Desa Parakan Kauman.
Kebakaran tersebut berdampak pada dua rumah hunian dengan total dua kepala keluarga dan enam jiwa. Luas bangunan yang terbakar diperkirakan mencapai ±150 meter persegi. Tidak terdapat korban luka maupun korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Kerugian akibat kebakaran diperkirakan mencapai ±Rp100 juta, sementara aset yang berhasil diselamatkan diperkirakan senilai ±Rp400 juta.
Setelah dilakukan penanganan, api berhasil dikendalikan dan kegiatan pemadaman dinyatakan selesai pada pukul 13.58 WIB. Seluruh rangkaian penanganan kebakaran berlangsung dengan aman dan lancar.
Damkar Kabupaten Temanggung mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kebakaran, khususnya yang disebabkan oleh instalasi listrik. Masyarakat diharapkan segera melaporkan apabila mengetahui adanya kejadian kebakaran agar dapat ditangani secepat mungkin.
Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung siap melayani masyarakat selama 24 jam.
Nomor WhatsApp: 0821 388 111 76
Mako Induk Temanggung: (0293) 4901790
Pos WMK Pringsurat: (0293) 3198511
Pos WMK Candiroto: (0293) 5921465
SATPOL PP DAMKAR