TEMANGGUNG, 14 Oktober 2026 – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Temanggung melalui Regu II Damkar Pos WMK Pringsurat menangani kebakaran rumah hunian di wilayah Butuh RT 02 RW 02, Nglorok, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, pada Rabu (14/10/2026).
Laporan kebakaran diterima dari Bapak Vicky pada pukul 08.25 WIB. Petugas segera berangkat satu menit kemudian, yakni pukul 08.26 WIB, dan tiba di lokasi pada pukul 08.39 WIB dengan mengerahkan empat personel serta dua unit armada, yaitu armada Ayaxx Mako dan armada water supply.
Berdasarkan informasi awal, kebakaran terjadi saat pemilik rumah, Bapak Supriyanto, yang berprofesi sebagai pengrajin gula aren, sedang melakukan proses produksi menggunakan tungku. Sebelum proses produksi selesai, pemilik meninggalkan dapur untuk pergi ke lahan. Tungku yang masih membara kemudian menyambar kayu-kayu di sekitarnya hingga api membesar dan merambat ke dinding rumah yang terbuat dari kayu.
Melihat api semakin membesar dan sulit dikendalikan, warga sekitar segera bergotong royong melakukan upaya pemadaman awal sekaligus melaporkan kejadian tersebut kepada Damkar Kabupaten Temanggung.
Petugas Damkar yang tiba di lokasi langsung melakukan upaya pemadaman untuk mengendalikan api dan mencegah perambatan ke bangunan lain. Dalam penanganan tersebut, Damkar juga bersinergi dengan Koramil Pringsurat, Polsek Pringsurat, serta perangkat Kelurahan Nglorok.
Berkat upaya penanganan di lokasi, kebakaran berhasil ditangani dengan aman dan lancar. Sebanyak empat rumah di sekitar lokasi berhasil diselamatkan dari ancaman perambatan api.
Akibat kejadian tersebut, satu rumah dengan luas bangunan yang terbakar sekitar 80 meter persegi mengalami kerusakan. Kebakaran berdampak langsung terhadap satu kepala keluarga dengan dua jiwa, sedangkan jumlah warga terdampak tercatat sebanyak empat kepala keluarga atau 11 jiwa. Tidak terdapat korban luka maupun korban jiwa dalam peristiwa ini.
Kerugian materiil akibat kebakaran diperkirakan mencapai Rp40 juta. Dugaan awal penyebab kebakaran adalah tungku yang masih membara dan menyambar material kayu di sekitarnya. Petugas mengimbau masyarakat agar selalu memastikan api tungku benar-benar padam sebelum meninggalkan dapur atau tempat produksi.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama bagi masyarakat yang menggunakan tungku dalam aktivitas sehari-hari maupun kegiatan usaha. Memastikan sumber api dalam kondisi aman serta tidak meninggalkan tungku yang masih menyala tanpa pengawasan merupakan langkah sederhana untuk mencegah terjadinya kebakaran.
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung terus berkomitmen memberikan pelayanan pemadaman kebakaran dan penyelamatan kepada masyarakat selama 24 jam.
Layanan Darurat Damkar Kabupaten Temanggung:
-
WhatsApp/Telepon Reaksi Cepat: 0821 388 111 76
-
Mako Induk Temanggung: (0293) 4901790
-
Pos WMK Pringsurat: (0293) 3198511
-
Pos WMK Candiroto: (0293) 5921465
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung — Siap Melayani Masyarakat 24 Jam.
SATPOL PP DAMKAR