TEMANGGUNG, 19 Oktober 2026 – Petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Temanggung dari Regu I Mako Induk Temanggung menangani kebakaran lahan di wilayah Ngimbrang, Desa Jetis, RT 02 RW 01, Kabupaten Temanggung, pada Senin (19/10/2026).
Laporan kebakaran diterima petugas pada pukul 13.16 WIB dari seorang warga bernama Ibu Anisa. Menindaklanjuti laporan tersebut, enam personel Damkar segera diberangkatkan pada pukul 13.19 WIB dan tiba di lokasi kejadian pada pukul 13.29 WIB dengan menggunakan satu unit mobil pemadam kebakaran (fire truck) dan satu unit kendaraan suplai air (water supply).
Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula ketika Ibu Anisa mendengar suara letupan dari pohon bambu yang terbakar. Setelah mendatangi lokasi, ia mendapati api telah membakar lahan dan terdapat seorang warga yang dilaporkan masih terjebak di area kebakaran. Khawatir api merembet ke permukiman warga, Ibu Anisa segera menghubungi petugas Damkar Kabupaten Temanggung serta meminta bantuan warga sekitar.
Kebakaran tersebut diduga dipicu oleh puntung rokok yang dibuang sembarangan. Namun, penyebab pasti kejadian masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak terkait.
Petugas Damkar yang tiba di lokasi segera melakukan upaya pemadaman terhadap bara api yang masih tersisa guna mencegah api kembali membesar dan meluas ke area sekitarnya. Penanganan dilakukan bersama unsur Polsek Bulu, TNI, Bapelu, perangkat desa, dan masyarakat setempat.
Berdasarkan laporan kejadian, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 80 meter persegi. Kebakaran juga berdampak pada seorang warga bernama Bapak Tugiyo, berusia 76 tahun, yang dilaporkan menjadi korban dalam kejadian tersebut. Adapun kondisi dan penanganan korban tidak dirinci lebih lanjut dalam laporan awal.
Di tengah kejadian tersebut, satu bangunan kandang kambing dengan perkiraan nilai aset sebesar Rp50 juta berhasil diselamatkan dari ancaman kebakaran. Sementara itu, data kerugian materiil belum tercantum dalam laporan.
Proses pemadaman berlangsung hingga pukul 14.25 WIB. Secara keseluruhan, kegiatan penanganan kebakaran berjalan aman dan lancar berkat respons cepat petugas serta dukungan berbagai unsur dan masyarakat.
Melalui kejadian ini, Damkar Kabupaten Temanggung mengimbau masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di area yang memiliki vegetasi kering dan mudah terbakar. Masyarakat juga diharapkan selalu waspada terhadap potensi kebakaran serta segera melaporkan kejadian darurat kepada petugas.
Layanan Darurat Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung
Damkar Kabupaten Temanggung siap melayani masyarakat selama 24 jam.
-
WhatsApp: 0821 388 111 76
-
Mako Induk Temanggung: (0293) 4901790
-
Pos WMK Pringsurat: (0293) 3198511
-
Pos WMK Candiroto: (0293) 5921465
Dengan kesiapsiagaan personel dan sinergi bersama berbagai unsur, Damkar Kabupaten Temanggung terus berkomitmen memberikan pelayanan pemadaman kebakaran dan penyelamatan demi melindungi keselamatan masyarakat serta aset di wilayah Kabupaten Temanggung.
SATPOL PP DAMKAR