TEMANGGUNG, 19 Oktober 2026 – Petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Temanggung dari Regu I Pos Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) Candiroto menangani kebakaran satu unit sepeda motor jenis CB 100 di jalan penghubung Dusun Tempuran–Lempuyang, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung, Senin (19/10/2026).
Laporan kejadian diterima Pos Damkar Candiroto pada pukul 14.57 WIB dari Bapak Sarijo, yang juga merupakan pemilik kendaraan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, empat personel Damkar segera diberangkatkan pada pukul 15.00 WIB dan tiba di lokasi tiga menit kemudian, yakni pukul 15.03 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika sejumlah warga yang melintas di jalan raya Tempuran–Lempuyang melihat sepeda motor mengalami kebakaran. Warga kemudian segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Pos Damkar Candiroto agar dapat segera dilakukan penanganan.
Kebakaran diduga disebabkan oleh korsleting pada sistem pengapian sepeda motor. Setelah menerima laporan, petugas menerjunkan empat personel dengan dukungan satu unit mobil pemadam kebakaran (fire truck) dan satu unit kendaraan suplai air (water supply) untuk melakukan pemadaman.
Petugas segera melakukan penanganan di lokasi hingga api berhasil dipadamkan. Proses penanganan selesai pada pukul 15.20 WIB dan berlangsung dengan aman serta lancar.
Akibat kejadian tersebut, sepeda motor CB 100 mengalami kebakaran dengan perkiraan kerugian materiil mencapai Rp10 juta. Berdasarkan laporan yang diterima, tidak terdapat korban luka maupun korban jiwa dalam peristiwa tersebut, serta tidak ada korban terdampak lainnya yang dilaporkan.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu memperhatikan kondisi kendaraan, khususnya sistem kelistrikan dan pengapian, guna mengantisipasi risiko kebakaran. Apabila ditemukan tanda-tanda gangguan seperti percikan api, bau kabel terbakar, atau munculnya asap dari kendaraan, masyarakat diimbau untuk segera menghentikan penggunaan kendaraan dan mengambil langkah pengamanan yang diperlukan.
Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Temanggung terus berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penanganan kebakaran dan kondisi darurat lainnya selama 24 jam.
Layanan Darurat Damkar Kabupaten Temanggung:
-
WhatsApp/Telepon Reaksi Cepat: 0821 388 111 76
-
Mako Induk Temanggung: (0293) 4901790
-
Pos WMK Pringsurat: (0293) 3198511
-
Pos WMK Candiroto: (0293) 5921465
Dengan respons cepat petugas dan kepedulian masyarakat dalam melaporkan kejadian darurat, diharapkan risiko kebakaran dapat ditangani sedini mungkin sehingga dampak yang ditimbulkan dapat diminimalkan.
SATPOL PP DAMKAR