TEMANGGUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan penertiban K4 di wilayah Temanggung Kota pada Selasa (20/10/2026), mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh anggota Satpol PP Seksi Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) dengan menggunakan armada Kijang Patroli Satpol PP. Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku, khususnya terkait pemasangan media informasi dan promosi di ruang publik.
Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan sejumlah banner dan rontek yang masa berlakunya telah kedaluwarsa, dipasang tidak sesuai ketentuan, serta tidak memiliki izin. Penertiban ini dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2011.
Sebagai tindak lanjut, barang bukti berupa banner dan rontek yang ditemukan dalam kegiatan tersebut diamankan ke Kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan penertiban K4 ini, Satpol PP Kabupaten Temanggung berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan perizinan serta tata cara pemasangan media promosi. Kepatuhan tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan perkotaan yang tertib, rapi, dan nyaman bagi masyarakat.
Satpol PP Kabupaten Temanggung akan terus melaksanakan pengawasan dan penegakan peraturan daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya guna menjaga ketertiban umum serta mewujudkan kondisi wilayah Temanggung yang tertata dan kondusif.
SATPOL PP DAMKAR