SEKRETARIAT
Pasal 4
Sekretariat mempunyai tugas melakukan pengoordinasian perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, pengendalian, evaluasi, pelaporan meliputi perencanaan program, keuangan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, pembinaan ketatausahaan, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian, analisis dan formasi jabatan, SOP, SKM, ZI, PMPRB, Perjanjian Kinerja dan pelayanan administrasi di lingkungan Satpol PP dan Damkar.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai fungsi:
a. pengoordinasian kegiatan di lingkungan Satpol PP dan Damkar;
b. pengoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Satpol PP dan Damkar;
c. pengoordinasian pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, kerumahtanggaan, kearsipan dan kepegawaian di lingkungan Satpol PP dan Damkar;
d. pengoordinasian pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia Satpol PP dan Damkar;
e. pengoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Satpol PP dan Damkar;
f. pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Satpol PP dan Damkar;
g. pengoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
h. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Satpol PP dan Damkar;
i. pengoordinasian penyusunan analisis dan formasi jabatan di lingkungan Satpol PP dan Damkar;
j. pengoordinasian penyusunan SOP di lingkungan Dinas;
k. pengoordinasian pelaksanaan/fasilitasi SKM di lingkungan Dinas; 5
l. pengoordinasian penyusunan ZI, Perjanjian Kinerja di lingkungan Dinas;
m. pengoordinasian fasilitasi PMPRB di lingkungan Dinas;
n. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
o. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Satpol PP dan Damkar sesuai dengan fungsinya.
Pasal 6
(1) Sekretariat adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Satpol PP dan Damkar.
(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahi:
a. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan
b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
(4) Sub Bagian-sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Pasal 7
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a mempunyai tugas pengoordinasian penyiapan bahan perumusan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, pengelolaan data dan informasi, pengelolaan keuangan, verifikasi, pembukuan, akuntansi, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan di lingkungan Dinas serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan fungsinya.
Pasal 8
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b mempunyai tugas pengoordinasian penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan yang meliputi pembinaan ketatausahaan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian, analisis dan formasi jabatan, SOP, SKM, ZI, PMPRB dan pelayanan administrasi di lingkungan Satpol PP dan Damkar serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan fungsinya.