Bagian Ketiga
Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Pasal 9
Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pengoordinasian penyusunan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan dibidang ketenteraman, ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, serta perlindungan masyarakat.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan penyusunan, pengkajian, pengembangan dan pelaksanaan program, fasilitasi, mediasi, komunikasi, dan koordinasi bidang ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta perlindungan masyarakat;
b. perencanaan, pengoordinasian, persiapan pelaksanaan dan pengendalian operasional ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat pada instansi pemerintah, tempat umum, pengamanan, dan pengawalan kegiatan protokoler daerah;
c. pelaksanaan fasilitas, mediasi, komunikasi dan koordinasi kegiatankegiatan dalam rangka upaya pemecahan permasalahan strategis di bidang ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, penegakan, Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta perlindungan masyarakat;
d. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pedoman teknis untuk pengembangan kapasitas baik personil maupun sarana dan prasarana yang diperlukan;
e. pelaksanaan pengamanan pejabat dan daerah, aset daerah dan lokasi tertentu;
f. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dan kegiatan pembinaan dan pengembangan kapasitas;
g. pembinaan dan pengembangan penyidik Pegawai Negeri Sipil;
h. pengoordinasian pelaksanaan tugas terkait dengan penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, penegakan, Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta perlindungan masyarakat;
i. pengoordinasian pelaksanaan tugas terkait dengan penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, penegakan, Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta perlindungan masyarakat; dan
j. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Satpol PP dan Damkar sesuai dengan fungsinya.
Pasal 11
(1) Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat adalah unsur pelaksana ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, dan perlindungan masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Satpol PP dan Damkar melalui Sekretaris.
(2) Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Bidang.
(3) Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahi:
a. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
b. Seksi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati; dan
c. Seksi Perlindungan Masyarakat.
(4) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b dan huruf c masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Pasal 12
Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a mempunyai tugas pengoordinasian penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi ketenteraman dan ketertiban umum, pengamanan dan pengawalan kegiatan protokoler, pengamanan pejabat daerah, aset daerah, sarana dan prasarana yang diperlukan serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.
Pasal 13
Seksi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b mempunyai tugas pengoordinasian penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengamatan dan pengawasan, pengembangan dan pelaksanaan program kegiatan, penyelidikan, penyidikan, pemecahan permasalahan dan pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.
Pasal 14
Seksi Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c mempunyai tugas pengoordinasian penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan kegiatan perlindungan masyarakat serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.