Bagian Keempat
Bidang Pemadam Kebakaran
Pasal 15
Bidang Pemadam Kebakaran mempunyai tugas melakukan pengoordinasian penyusunan program dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang pencegahan, pemadaman, penyelamatan, evakuasi kebakaran di daerah.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Pemadam Kebakaran, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan, pengkajian, pengembangan dan pelaksanaan program, fasilitasi, mediasi, komunikasi, dan koordinasi tentang pencegahan, pemadaman, penyelamatan, evakuasi kebakaran;
b. perencanaan, pengoordinasian, persiapan pelaksanaan dan pengendalian operasional pencegahan, pemadaman, penyelamatan, evakuasi kebakaran di wilayah kerjanya
c. pelayanan informasi pencegahan, pemadaman, penyelamatan, evakuasi kebakaran;
d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang pencegahan, pemadaman, penyelamatan, evakuasi kebakaran;
e. penyusunan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan perlindungan masyarakat dan pemadam kebakaran;
f. pelaksanaan analisa kebutuhan personil perlindungan masyarakat dan pemadam kebakaran di daerah;
g. peningkatan dan pembinaan sumber daya manusia anggota Linmas dibidang pemberdayaan perlindungan masyarakat dan anggota Pemadam Kebakaran;
h. pelaksanaan analisa kebutuhan personil pemadam kebakaran di daerah;
i. membantu pelaksanaan pencegahan dan penanganan bencana;
j. pengoordinasian pelaksanaan tugas terkait dengan pencegahan, pemadaman, penyelamatan, evakuasi kebakaran; dan
k. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Satpol PP dan Damkar sesuai dengan fungsinya.
Pasal 17
(1) Bidang Pemadam Kebakaran adalah unsur pelaksana di bidang pencegahan, pemadaman, penyelamatan, evakuasi kebakaran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Satpol PP dan Damkar melalui Sekretaris.
(2) Bidang Pemadam Kebakaran dipimpin oleh Kepala Bidang.
(3) Bidang Pemadam Kebakaran dimaksud pada ayat (1) membawahi:
a. Seksi Pencegahan dan Perberdayaan; dan
b. Seksi Pemadaman, Penyelamatan dan Evakuasi Kebakaran.
(4) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemadam Kebakaran.
Pasal 18
Seksi Pencegahan dan Perberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a mempunyai tugas pengoordinasian penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan kegiatan pencegahan dan kesiapsiagaan kebakaran, penyiapan peta rawan kebakaran, pembinaan dan inspeksi sarana peralatan proteksi kebakaran, sosialisasi dan edukasi dalan pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya. Pasal 19 Seksi Pemadaman, Penyelamatan dan Evakuasi Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b mempunyai tugas pengoordinasian penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan kegiatan pemadaman, penanganan evakuasi dan penyelamatan, operasi penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.